26 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kota Denpasar Bali, telah Teregistrasi 100% melalui Aplikasi Bumdes di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi .
Proses registrasi diawali oleh BUM Desa Sadana Amertha (Desa Dangin Puri Kelod) dengan nomor registrasi 51.71.02.2001.001 dan BUM Desa Asta Giri Sadhana (Desa Dangin Puri Kaja) dengan nomor registrasi 51.71.04.2003.002 pada tanggal 5 Juli 2020 dan diakhiri oleh BUM Desa Saka Mandiri (Desa Sanur Kaja) dengan nomor registrasi 51.71.01.2009.026 pada tanggal 8 Juli 2020, pkl 03:24:52
Registrasi BUM Desa ini bertujuan untuk memberikan pendampingan khusus bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk membangkitkan ekonomi desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Keberhasilan Kota Denpasar dapat tercapai utamanya karena adanya kesungguhan dan peran serta dari Tenaga Pendamping Profesional se-Kota Denpasar dalam melakukan pendampingan kepada BUM Desa untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Bumdes.